Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pangan yang diimpor untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri dan diedarkan di wilayah Daerah, wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction