Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
Pangan yang diimpor untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri dan diedarkan di wilayah Daerah, wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
