Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang: a. mengedarkan Pangan tercemar; dan b. menjual pangan yang berasal dari bahan non pangan dan/atau tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan. (2) Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Pangan: a. mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia; b. mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; c. mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan; d. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai; e. diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau f. sudah kedaluwarsa. (3) Pangan yang berasal dari bahan non pangan dan/atau tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. hewan yang berpotensi menularkan penyakit zoonosis; dan b. hewan dan/atau tumbuhan yang tidak diperuntukan sebagai bahan pangan, termasuk hewan peliharaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction