Correct Article 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang:
a. mengedarkan Pangan tercemar; dan
b. menjual pangan yang berasal dari bahan non pangan dan/atau tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.
(2) Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Pangan:
a. mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
b. mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
c. mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan;
d. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
e. diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau
f. sudah kedaluwarsa.
(3) Pangan yang berasal dari bahan non pangan dan/atau tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. hewan yang berpotensi menularkan penyakit zoonosis; dan
b. hewan dan/atau tumbuhan yang tidak diperuntukan sebagai bahan pangan, termasuk hewan peliharaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
