Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap PSAI yang diedarkan di Daerah yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki: a. sertifikat kelayakan pengolahan; b. sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu; dan c. sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction