Correct Article 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Setiap PSAH yang diedarkan di Daerah yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki nomor registrasi.
(2) Setiap PSAT yang diedarkan di Daerah yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki nomor pendaftaran.
(3) Nomor registrasi dan nomor pcndaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan Wali Kota sesuai kewenangannya dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menjalankan urusan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
