Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
Kewajiban memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikecualikan terhadap Pangan Olahan yang:
a. memiliki umur simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
b. digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir; dan
c. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jumlah terbatas untuk keperluan:
1. permohonan surat persetujuan pendaftaran;
2. penelitian; atau
3. konsumsi sendiri.
Your Correction
