Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki perizinan berusaha berupa izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga.
(3) Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki sertifikat sesuai ketentuan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan Pemerintah Daerah harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. jenis Pangan;
b. tata cara penilaian; dan
c. tata cara penerbitan izin produksi.
Your Correction
