Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan untuk diedarkan harus melakukan pendaftaran sarana produksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. petani;
b. peternak;
c. nelayan; dan
d. pelaku usaha pangan tertentu yang ditetapkan bcrdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
(3) Tata cara pendaftaran sarana produksi dan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
