Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan dengan menggunakan bahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf d untuk diedarkan wajib menggunakan bahan lainnya yang diizinkan.
(2) Bahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bahan penolong sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction
