Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan dengan menggunakan bahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf d untuk diedarkan wajib menggunakan bahan lainnya yang diizinkan. (2) Bahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bahan penolong sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction