Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota sesuai dengan kewenangannya dapat menerbitkan sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. (2) Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan dan/atau skala usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat belum tersedia, Wali Kota dapat menunjuk lembaga Sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction