Correct Article 65
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Permasalahan dan/atau masukan dari masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 harus disertai:
a. data mengenai identitas pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan lembaga swadaya masyarakat dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain; dan
b. keterangan mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Kemananan Pangan dilengkapi dengan bukti- bukti permulaan.
(2) Wali Kota merahasiakan identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Wali Kota melaksanakan klarifikasi terhadap permasalahan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
