Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan dan/atau memberikan masukan secara lisan atau tertulis mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan kepada Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam menyampaikan permasalahan dan/atau memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, norma kesusilaan, dan kesopanan.
Your Correction