Correct Article 60
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Wali Kota dapat membentuk Tim Terpadu untuk melaksanakan pembinaan, fasilitasi dan pengawasan keamanan mutu pangan.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang:
a. pangan;
b. kesehatan;
c. pertanian;
d. peternakan;
e. perikanan;
f. perdagangan;
g. perindustrian;
h. pendidikan;
i. perizinan; dan/atau
j. penegakan ketaatan atas produk hukum daerah.
(3) Pembentukan Tim Terpadu beserta tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(4) Dalam pelaksanaan tugas pembinaan, fasilitasi dan pengawasan Tim Terpadu dapat:
a. berkoordinasi dengan BPOM, Badan Penerapan Teknologi Pertanian, Pemerintah Provinsi, Kepolisian; dan/atau
b. melibatkan Kecamatan dan Kelurahan setempat.
Your Correction
