Correct Article 59
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan fasilitasi pengembangan usaha pangan segar dan pangan olahan untuk memenuhi persyaratan teknis standar keamanan pangan dan pedoman cara yang baik.
(2) Penerapan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis pangan segar, pangan olahan dan/atau skala usaha.
(3) Bentuk fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peningkatan kemampuan berusaha;
b. kemudahan akses permodalan;
c. peningkatan produksi;
d. pengembangan jaringan dan promosi; dan/atau
e. peningkatan pemahaman akan keamanan pangan.
Your Correction
