Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil pengawasan pangan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan: a. pembinaan; b. fasilitasi; dan/atau c. penegakan hukum.
Your Correction