Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengumumkan hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sebelum pengumuman hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, Wali Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Your Correction