Correct Article 52
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dalam bidang keamanan pangan terhadap pelaku usaha dan masyarakat untuk:
a. menjamin kesehatan masyarakat;
b. meningkatkan pengetahuan yang berkaitan dengan informasi dan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan pangan;
dan
c. meningkatkan partisipasi dalam bidang keamanan pangan.
(2) Pelaku usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. petani, peternak, nelayan, pembudi daya ikan dan pengolah hasil perikanan;
b. pelaku usaha pangan yang meliputi PSAT, PSAH, PSAI, IRTP, dan pangan siap saji yang menjalankan usaha pada tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
c. konsumen atau masyarakat.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui kegiatan:
a. bimbingan teknis;
b. advokasi dan sosialisasi;
c. pemantauan dan evaluasi; dan
d. peningkatan kapasitas masyarakat.
(5) Pembinaan pada pelaku usaha PSAT, PSAH dan PSAI dilaksanakan pada tahapan:
a. Budidaya atau proses produksi;
b. pascapanen;
c. distribusi;
d. penyimpanan;
e. pengolahan; dan
f. penjualan.
(6) Untuk mendukung pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah menyusun buku panduan keamanan pangan bagi pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
