Correct Article 49
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dan ayat (4) meliputi:
a. pertolongan pada korban;
b. penyelidikan epidemiologi; dan
c. pencegahan.
(2) Wali Kota, kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas dalam melakukan upaya pencegahan meluasnya KLB Keracunan Pangan berkoordinasi dengan Kepala Badan.
Your Correction
