Correct Article 47
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan Pangan yang dialami lebih dari 1 (satu) orang harus melaporkan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Dalam hal terdapat indikasi KLB Keracunan Pangan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib segera mengambil contoh Pangan yang diduga atau patut diduga sebagai penyebab KLB Keracunan Pangan.
(3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada Wali Kota dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Kepala BPOM dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(4) Tindak lanjut atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
