Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap iklan pangan yang diperdagangkan harus memuat keterangan atau pernyataan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan. (2) Setiap pelaku usaha pangan dilarang memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan dalam iklan pangan yang diperdagangkan.
Your Correction