Correct Article 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Setiap label pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya.
(2) Setiap label pangan yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi pencantuman pernyataan pada label pangan bahwa pangan telah ditambah, diperkaya atau difortifikasi dengan vitamin, mineral, atau zat penambah gizi lain sepanjang hal tersebut benar dilakukan pada saat pengolahan pangan tersebut, dan tidak menyesatkan.
(3) Setiap pelaku usaha pangan dilarang memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada label pangan yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
