Correct Article 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Ketentuan mengenai label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39ayat (3) berlaku bagi pangan yang telah melalui proses pengemasan akhir dan siap untuk diperdagangkan.
(2) Ketentuan label tidak berlaku bagi perdagangan pangan yang dibungkus di hadapan pembeli.
(3) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan terhadap usaha mikro dan kecil agar secara bertahap mampu menerapkan ketentuan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
