Correct Article 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Setiap pelaku usaha pangan yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label didalam dan/atau pada kemasan pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pelaku usaha pangan yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan pada saat memasuki wilayah Daerah.
(3) Pencantuman label di dalam dan/atau pada kemasan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa INDONESIA serta memuat paling sedikit keterangan mengenai:
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
e. halal bagi yang dipersyaratkan;
f. tanggal dan/atau kode produksi;
g. tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa;
h. nomor izin edar; dan
i. asal usul bahan pangan tertentu.
(4) Keterangan pada label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis, dicetak, atau ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat.
Your Correction
