Correct Article 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Pemberian label pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengkonsumsi pangan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkaitdengan asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, dan keterangan lain yang diperlukan.
Your Correction
