Correct Article 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran atau peringatan tertulis;
b. denda;
c. penghentian sementara dari kegiatan, ProduksiPangan,dan/atau Peredaran Pangan;
d. penarikan Pangan dari Peredaran Pangan olehprodusen;
e. ganti rugi;
f. pencabutan izin berusaha; dan/atau
g. paksaan Pemerintah
(2) Dalam hal perizinan berusaha bagi pelaku usaha pangan yang bukan kewenangan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah melaporkan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat sesuai kewenangannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
