Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
Setiap Orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, kecuali pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan.
Your Correction
