Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Ambang batas maksimal Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mencakup:
a. golongan Bahan Tambahan Pangan,;
b. jenis Bahan Tambahan Pangan;
c. kategori Pangan;
d. spesifikasi; dan
e. batas maksimal.
(2) Ketentuan ambang batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan fungsi teknologi dan risiko Keamanan Pangan pada setiap:
a. golongan Bahan Tambahan Pangan; dan
b. kategori Panganyang termuat dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction
