Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan: a. Bahan Tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; dan/atau b. bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan.
Your Correction