Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan agar Pangan aman untuk dikonsumsi. (2) Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kegiatan atau proses: a. Produksi Pangan; b. Penyimpanan Pangan; c. Pengangkutan Pangan; dan/atau d. Peredaran Pangan.
Your Correction