Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui: a. Sanitasi pangan; b. Pengaturan terhadap Bahan Tambahan Pangan; c. Pengawasan penerapan Standar Kemasan Pangan; d. Pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan;dan e. Jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.
Your Correction