Correct Article 72
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Setiap pelaku usaha yang belum memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, paling lambat dua (2) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memiliki perizinan berusaha dalam bidang pangan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan penerapan ketentuan sanksi atas pelanggaraan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
