Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pelaku usaha yang belum memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, paling lambat dua (2) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memiliki perizinan berusaha dalam bidang pangan. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan penerapan ketentuan sanksi atas pelanggaraan Peraturan Daerah ini.
Your Correction