Correct Article 71
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
Dalam rangka meningkatkan kinerja pengawasan dan penaatan pelaku usaha pangan, Pemerintah Daerah dapat mendirikan dan mengembangkan Laboratorium Keamanan Pangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
