Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka meningkatkan kinerja pengawasan dan penaatan pelaku usaha pangan, Pemerintah Daerah dapat mendirikan dan mengembangkan Laboratorium Keamanan Pangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction