Correct Article 69
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
Apabila terjadi sengketa dalam kegiatan penyelenggaraan keamanan pangan, para pihak dapat menyelesaikan sengketa dengan cara di luar pengadilan atau melalui pengadilan sesuai dengan kompetensi lembaga peradilan dan ketentuan Hukum Acara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction
