Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan keamanan pangan. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction