Correct Article 68
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan keamanan pangan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
