Correct Article 67
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan dan mengembangkan kerjasama untuk mendukung pelaksanaan kebijakan keamanan pangan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat yang terdiri dari:
a. asosiasi pelaku usaha pangan;
b. Lembaga Swadaya Masyarakat yang memiliki aktivitas di bidang pangan dan/atau perlindungan konsumen;
c. lembaga pendidikan; dan
d. Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
(3) Untuk meningkatkan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah membentuk Jejaring Keamanan Pangan dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam mendukung penyelenggaraan keamanan pangan khususnya dalam kegiatan pembinaan, pengawasan dan fasilitasi.
(4) Pembentukan Jejaring Keamanan Pangan dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Your Correction
