Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat sebagai konsumen berkewajiban: a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi, prosedur pengolahandan konsumsi pangan demi kesehatan; b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian pangan; dan c. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Your Correction