Correct Article 62
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
Masyarakat sebagai konsumen berkewajiban:
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi, prosedur pengolahandan konsumsi pangan demi kesehatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian pangan; dan
c. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Your Correction
