Correct Article 61
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
Masyarakat sebagai konsumen berhak:
a. atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi pangan;
b. memilih pangandan mendapatkan pangan yang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan keamanan dan mutu pangan;
c. atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan keamanan dan mutu pangan;
d. didengar pendapat dan keluhannya atas pangan yang dikonsumsi;
e. diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
f. mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila pangan yang diterima tidak sesuai dengan jaminan mutu dan keamanan pangan;
g. mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen tentang keamanan dan mutu pangan; dan
h. mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut terutama keamanan dan mutu pangan.
Your Correction
