Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan sistem informasi pelayanan perizinan dan sertifikasi pangan terintegrasi secara elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem informasi pelayanan perizinan dan sertifikasi panganterintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat basis data (data base) berupa rekapitulasi perizinan dan sertifikasi pangan yang terintegrasi secara elektronik pada sistem informasi Dinas sebagai data untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Your Correction