Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota berwenang menerbitkan perizinan berusaha dalam bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Izin usaha; b. Registrasi; c. Sertifikat; dan d. Dokumen sejenisnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula untuk setiap perizinan yang diterbitkan Pemerintah Daerah bagi kegiatan usaha mikro dan kecil yang menjalankan kegiatan dan/atau usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Daerah ini. (4) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction