Correct Article 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Wali Kota berwenang menerbitkan perizinan berusaha dalam bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Izin usaha;
b. Registrasi;
c. Sertifikat; dan
d. Dokumen sejenisnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula untuk setiap perizinan yang diterbitkan Pemerintah Daerah bagi kegiatan usaha mikro dan kecil yang menjalankan kegiatan dan/atau usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Daerah ini.
(4) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
