Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis pangan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, meliputi: a. pangan segar; dan b. pangan olahan. (2) Jenis pangan segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. PSAT; b. PSAH; dan c. PSAI. (3) Jenis pangan olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pangan olahan terkemas produksi IRTP; dan b. pangan siap saji.
Your Correction