Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Jenis pangan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, meliputi:
a. pangan segar; dan
b. pangan olahan.
(2) Jenis pangan segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. PSAT;
b. PSAH; dan
c. PSAI.
(3) Jenis pangan olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pangan olahan terkemas produksi IRTP; dan
b. pangan siap saji.
Your Correction
