Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam:
a. menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu;
b. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan fasilitasi terhadap persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, gizi pangan, dan persyaratan label serta iklan pangan untuk pangan segar dan makanan dan minuman pada IRTP;
c. pelaksanaan pengawasan dan pencegahan secara berkala terhadap kadar atau kandungan cemaran pada pangan segar dan produksi makanan dan minuman pada IRTP;
d. pelaksanaan pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan terhadap pangan;
e. pelaksanaan pengawasan dan melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan;
f. pelaksanaan kegiatan pengkajian atas laporan indikasi KLB Keracunan Pangan;
g. pelaksanaan tindakan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan;
h. pengawasan dan pengendalian pangan dari luar Daerah untuk menjamin keamanan pangan di Daerah;
i. melaporkan kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat dalam hal terdapat pelanggaran atas ketentuan keamanan pangan yang bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; dan
j. pelaksanaan penegakan hukum yang menjadi kewenangannya.
Your Correction
