Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
Pemerintah Daerah berwenang:
a. melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan pangan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat terhadap petani dan pelaku usaha pertanian, pelaku usaha peternakan dan hasil peternakan, nelayan, pembudi daya ikan dan pelaku usaha perikanan, dan pelaku usaha pangan;
b. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan fasilitasi dalam pengembangan usaha pangan segar untuk memenuhi persyaratan teknis minimal keamanan pangan dan mutu pangan terhadap petani, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan di bidang pangan segar;
c. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap produsen pangan siap saji dan IRTP;
d. menerapkan persyaratan teknis keamanan pangan dan mutu pangan segar secara bertahap sesuai dengan jenis pangan segar serta jenis dan/atau skala usaha;
e. menerbitkan sertifikat produksi pangan IRTP;
f. menerbitkan izin produksi makanan dan minuman pada IRTP;
g. menerbitkan Registrasi PSAT-PDUK dalam bentuk perizinan untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil yang mengedarkan PSAT-PDUK dalam kemasan di wilayah Republik INDONESIA.
h. menerbitkan label keamanan pangan untuk pangan olahan danpangan siap saji berdasarkan skala prioritas yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
i. MENETAPKAN persyaratan agar pangan diuji di laboratorium yang ditunjuk oleh dan/atau yang telah memperoleh akreditasi;
j. melaksanakan pengawasan keamanan pangan segar;
k. melaksanakan pengawasan post-market produk makanan minuman IRTP;
l. melaksanakan pemeriksaan dalam hal terdapat dugaan terjadinya pelanggaran hukum atas pangan segar, makanan dan minuman pada IRTP, dan pangan siap saji;
m. melaksanakan penarikan dan/atau pemusnahan pangan segar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
n. melaksanakan pembinaan terhadap usaha mikro dan kecil agar secara bertahap mampu menerapkan ketentuan label pangan;
o. melaksanakan penegakan hukum dalam bidang keamanan pangan;
p. menyusun basis data (data base) atau profil pelaku usaha mikro kecil bidang pangan berdasarkan izin usaha mikro kecil yang diterbitkan Pemerintah Daerah;
q. MENETAPKAN KLB Keracunan Pangan berdasarkan hasil pengkajian yang telah dilaksanakan; dan
r. melaksanakan kerjasama antar Pemerintah Daerah dalam pengawasan dan pengendalian pangan untuk menjamin keamanan pangan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
Your Correction
