Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
b. jenis pangan dan tempat usaha pangan;
c. penyelenggaraan keamanan pangan;
d. perizinan berusaha dalam keamanan pangan;
e. label dan iklan pangan;
f. KLB dan kedaruratan keamanan pangan;
g. sistem dan informasi keamanan pangan;
h. pembinaan, pengawasan dan fasilitasi;
i. hak dan kewajiban masyarakat;
j. peran serta masyarakat;
k. kerjasama pemerintah daerah;
l. penyelesaian sengketa; dan
m. ketentuan penyidikan.
Your Correction
