Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
Penyelenggaraan keamanan pangan bertujuan untuk:
a. terwujudnya sistem keamanan pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi masyarakat;
b. terwujudnya sistem produksi dan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab;
c. terjaminnya ketersediaan pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat; dan
d. terwujudnya perlindungan bagi masyarakat dalam bidang pangan
Your Correction
