Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan keamanan pangan dimaksudkan untuk: a. menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat; b. mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia; c. mendukung kegiatan penjaminan mutu produksi pangan; d. meningkatkan pengawasan terhadap pangan; e. meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri; dan f. memberikan data atau informasi tentang keamanan pangan yang beredar di Daerah.
Your Correction