Correct Article 44
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Dalam rangka pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Pemerintah Daerah membentuk Komite Ekonomi Kreatif.
(2) Keanggotaan Komite Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan perwakilan atas:
a. Pemerintah Daerah;
b. akademisi;
c. komunitas kreatif;
d. bisnis;
e. media masa; dan
f. perwakilan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan komite Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
