Correct Article 43
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah.
(2) Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
