Correct Article 41
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Sistem informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mencakup:
a. informasi kompetensi dan persebaran pelaku Ekonomi Kreatif;
b. informasi produk dan persebaran pelaku Ekonomi Kreatif;
c. informasi penilaian kelayakan usaha pelaku Ekonomi Kreatif;
d. informasi akses modal;
e. informasi jaringan usaha; dan
f. bimbingan dan bantuan berkaitan dengan kelengkapan dokumen bagi pelaku Ekonomi Kreatif.
Your Correction
