Correct Article 37
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Kemitraan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 dapat dilakukan dengan pola:
a. intiplasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan;dan/atau
f. bentuk kemitraan lain.
Your Correction
