Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, saling menguntungkan dan tidak merugikan pihak lainnya. (3) Ketentuan mengenai kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction