Correct Article 33
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Koordinasi pelindungan dan pengembangan Ekonomi Kreatif dalam bentuk:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pengawasan; dan
d. monitoring.
(2) Ketentuan mengenai tata cara dan bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
